Pembangunan Jembatan Paitan Pembangunan Jembatan Poitan berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab Sleman dan Pemkab Bantul Nomor 53.1/PK/Bt/2021; 73.1/PK.KDH/A/2021 tentang Penanganan Jembatan Poitan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Sleman. Keberadaan dokumen PKS tersebut menjadikan permasalahan aset
Survei Jalan Kerjasama
Survei Ruas Jalan Kerjasama di Kartamantul Survei ruas-ruas jalan kerjasama dilakukan di jalan kerjasama yang terletak di perbatasan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul sesuai yang tercantum pada Perjanjian Kerjasama Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Jalan di Wilayah Perbatasan.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jembatan Paitan
Penandatangan Berita Acara Serah Terima Jembatan Paitan Jembatan Paitan merupakan jembatan yang terletak di Perbatasan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, tepatnya di Perbatasan Dusun Lemahdadi Kalurahan Bangunjiwo dan Dusun Watulangkah Kalurahan Ambarketawang. Jembatan Paitan dulunya dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
KOORDINASI PENANGANAN JEMBATAN DI PERBATASAN DAN KOORDINASI SEKTOR PERSAMPAHAN
KOORDINASI PENANGANAN JEMBATAN DI PERBATASAN DAN KOORDINASI SEKTOR PERSAMPAHAN Sekretariat Bersama Kartamantul pada bulan April 2021 melangsungkan dua rapat secara luring dan tiga rapat secara daring. Rapat-rapat koordinasi tersebut
KOORDINASI KONTRIBUSI SHARING DAN KERJASAMA PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN
Sekretariat Bersama Kartamantul secara rutin melangsungkan rapat koordinasi baik itu dengan tim teknis dari berbagai instansi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi pengelolaan sarana prasarana perkotaan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman maupun Kabupaten Bantul. Kamis,
SEKILAS KEGIATAN SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL BULAN FEBRUARI 2021

SEKILAS KEGIATAN SEKBER KARTAMANTUL BULAN FEBRUARI 2021 Sekretariat Bersama Kartamantul secara rutin melangsungkan rapat koordinasi baik itu dengan tim teknis dari berbagai OPD maupun institusi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi pengelolaan sarana prasarana perkotaan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman maupun
Audiensi Sekber Kartamantul dengan Sekda DIY
Peranan Pemda DIY dalam kerjasama pengelolaan sarana prasarana perkotaan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul tidak bisa dielakkan. Terlebih lagi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana prasarana yang mempunyai skala regional menjadi
Inventarisasi dan Identifikasi Permasalahan Infrastruktur Perbatasan KPY
Kegiatan Stakeholder Involvement telah dilakukan di Sekber Kartamantul dengan dibagi menjadi 3 kluster pada tanggal 27 September, 13 Oktober, dan 25 Oktober 2016. Pembagian kluster ini guna memudahkan inventarisasi data dan diskusi. Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan identifikasi
Peningkatan Jalan Jambon

Salah satu jalan kerjasama yang memiliki fungsi cukup strategis adalah Jalan Jambon. Jalan Jambon menghubungkan antara tempat dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi yakni Jalan Magelang dan Ringroad Barat. Jalan Jambon juga bersimpangan dengan jalan Kabupaten yang juga merupakan
Jalan
Perjanjian Kerjasama : Nomor: 10/PK/2003, Nomor 17/PK.KDH/A/2003, dan Nomor 22A/Perj/BT/2003 Tentang Pengelolaan Prasarana dan Sarana Jalan di Wilayah Perkotaan Yogyakarta Substansi Kerjasama Penyusunan Master Plan Jalan Perkotaan Sinkronisasi : Penetapan status, fungsi & kelas jalan Perencanaan jalan, Pembangunan jalan, Peningkatan
