Air menjadi kebutuhan pokok yang tidak dapat terelakkan bagi setiap makhluk hidup termasuk manusia. Tidak heran masalah penyediaan air terkadang menjadi rumit terutama untuk kawasan perkotaan yang semakin berkembang. Ketersediaan air yang layak sangat terkait dengan permasalahan kesehatan dan kebersihan masyarakat. Ketercukupan air baku akan mendorong peningkatan kualitas hidup menyangkut faktor kesehatan yang menjadi salah satu indikator dalam Human Development Indeks (HDI). Sehingga permasalahan air baku menjadi masalah yang cukup krusial dalam pelayanan kebutuhan masyarakat.
Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul tertarik untuk mengadakan kerjasama air baku. Kabupaten/kota dan DIY sendiri sudah ada kesepakatan untuk pengembangan SPAM DIY. Sumber air baku yang akan digunakan masih belum pasti. Namun DIY lebih cenderung mengambil sumber air baku dengan memaksimalkan sumber air yang berada di DIY. Hal ini tentu saja bisa dilakukan setelah ada kajian Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kartamantul sendiri dapat memanfaatkan sungai Progo sebagai air baku baik melewati Karangtalun maupun Bantar. Kabupaten Sleman juga mengusulkan sumber di Kebon Agung dengan alasan elevasi cukup baik sehingga dapat ditarik untuk memenuhi kebutuhan air daerah bawah.
Pemerintah pusat melalui BBWS dan Cipta Karya nantinya akan melakukan pembangunan mulai dari intake sampai induk. Pengembangan SPAM Regional DIY ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas berdasarkan musyawarah yang dikoordinir pemda DIY. Sehingga jaringan mulai dari reservoir hingga jaringan distribusi sekunder menjadi kewenangan Pemda DIY. Pemerintah kota/kabupaten sendiri berwenang mulai jaringan distribusi tersier hingga sambungan rumah (SR). Perlu dicatat bahwa MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) juga harus masuk di dalam pelayanan SPAM ini.
Kerjasama ini nantinya akan memerlukan MoU yang jelas. MoU perlu memuat penegasan peran dan tanggung jawab Kabupaten/Kota dan DIY. Rencana Pembiayaan sendiri ada beberapa opsi yang bisa ditawarkan mulai dari APBN, APBD 1 maupun APBD 2 yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam MoU. Setelah MoU jadi masing-masing daerah diharapkan segera menyusun perda perlindungan air baku, untuk mengantisipasi di masa mendatang agar tidak menjadi sumber konflik sosial. Dengan adanya regulasi maka akan memproteksi sumber air tersebut. Catatan penting yang perlu diingat bahwa perlunya prinsip saling menguntungkan, keterjangkauan dan berkesinambungan dalam MoU SPAM Regional ini sehingga bisa berhasil dengan baik.
Postingan yang bagus! terima kasih