Perjanjian Kerjasama :
Nomor: 10/Perj/Bt/2001, Nomor 08/PK.KDH/2001, dan Nomor 05/PK/2001 Tentang Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sistem Transportasi.
Perjanjian kerjasama ditandatangani 28 November 2001 dan berlaku hingga 20 tahun dan selama kurun waktu ini perlu ditingkatkan dan dioptimalkan kerjasama bidang-bidang tersebut.

Substansi Kerjasama :

  • Penyusunan Master Plan Transportasi Perkotaan Yogyakarta

  • Pengelolaan meliputi sistem manajemen ;

    • angkutan jalan,

    • angkutan orang,

    • angkutan barang,

    • simpul/terminal, & rel kereta api.

  • Pembinaan, Penyuluhan, Pengawasan

  • Monitoring dan Evaluasi

Transportasi
Translate »