Perjanjian Kerjasama :
Nomor: 10/Perj/Bt/2001, Nomor 08/PK.KDH/2001, dan Nomor 05/PK/2001 Tentang Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sistem Transportasi.
Perjanjian kerjasama ditandatangani 28 November 2001 dan berlaku hingga 20 tahun dan selama kurun waktu ini perlu ditingkatkan dan dioptimalkan kerjasama bidang-bidang tersebut.
Substansi Kerjasama :
-
Penyusunan Master Plan Transportasi Perkotaan Yogyakarta
-
Pengelolaan meliputi sistem manajemen ;
-
angkutan jalan,
-
angkutan orang,
-
angkutan barang,
-
simpul/terminal, & rel kereta api.
-
-
Pembinaan, Penyuluhan, Pengawasan
-
Monitoring dan Evaluasi
Transportasi