Survei dan pemetaan pembuangan sampah illegal dilakukan rutin setiap tahun oleh Sekber Kartamantul. Tujuannya untuk melakukan pemantauan dan upaya penanganan. Walaupun memang penanganan pembuangan sampah illegal sulit dilakukan dalam waktu singkat. Dibutuhkan ekstra tenaga, waktu, dan biaya serta konsistensi dalam penanganan dan penegakan peraturan yang ada. Selama ini keberadaan pembuangan sampah illegal sering muncul setelah dilakukan evaluasi kadang hilang kadang muncul kembali. Pembuangan sampah illegal pun seringkali muncul bergeser tidak jauh dari lokasi awal.
Beberapa lokasi titik pembuangan sampah illegal tersebar di perbatasan KPY meliputi wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Beberapa di antaranya lokasi pembuangan yang baru ditemui dalam survei. Lokasi yang lain merupakan lokasi lama yang dulunya pernah dilakukan evakuasi dan muncul kembali. Lokasi baru yang ditemukan di antaranya sekitar Ringroad ada di Tamantirto (depan Rafflesia In d’Kost); Singosaren, Banguntapan (Dekat Holcim); Ngawen, Trihanggo; dan Kutu, Sinduadi. Beberapa lokasi lama yang perlu mendapatkan perhatian karena sifatnya yang sering muncul kembali atau volumenya yang cukup besar di antaranya Salakan Jalan Prangtritis, Timur Ruko Seturan, dan Depan Kantor Kecamatan Depok. Selain itu lokasi sepanjang Ringroad khususnya Ringroad Selatan dan sepanjang Selokan Mataram merupakan lokasi rawan pembuangan sampah illegal karena lokasinya yang sepi dan jauh dari pemukiman.
Berbagai upaya penanganan dilakukan OPD terkait dalam penanganan pembuangan sampah illegal. Di antaranya dilakukan evakuasi rutin, penyediaan sarana prasarana khusus, dan penegakan Perda. Evakuasi rutin perlu terus dilakukan sampai timbul kesadaran. Dalam penyediaan sarana prasarana, Kabupaten Sleman mempunyai truk armada keliling khusus sampah illegal. Kota Yogyakarta memiliki tosa roda 3 untuk menjangkau kawasan sungai. Selain itu juga diperlukan sarana dan prasarana penanganan sampah ilegal di perbatasan. Berbagai metode terkait penegakan Perda juga dilakukan mulai dari sosialisasi serta pola penanganan bersama melalui kerjasama antar OPD. Cara penegakan Perda di masing-masing daerah juga berbeda. Selanjutnya perlu ada potret penanganan rutin yang dilaporkan untuk evaluasi. Pelibatan Pemda DIY khususnya BLH dalam prokasih dan DPU terkait TPS 3R serta pelibatan komunitas warga juga merupakan upaya penanganan pembuangan sampah illegal.