Peluang Kompensasi Dampak Negatif
dalam Penyelenggaraan
Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpusat Sewon
Penyelenggaraan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) Terpusat Sewon merupakan salah satu infrastruktur regional bidang air limbah domestik sistem terpusat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Seperti dikutip pada Pedoman Penyiapan Pengelolaan Infrastruktur Regional Bidang PLP tahun 2017 Kementerian PUPR, bahwa salah satu upaya pengelolaan yang dilaksanakan yaitu pemberian kompensasi. Kompensasi yang diberikan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan infrastruktur. Ketentuan tentang pemberlakuan kompensasi lingkungan sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Air Limbah Domestik Sistem Terpusat antara PEMDA DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun demikian, belum diatur bagaimana ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil koordinasi kabupaten/ kota bersama provinsi, bahwa kesemuanya sepakat Kompensasi Dampak Negatif (KDN) IPAL Sewon perlu direalisasi. Sebagai upaya untuk mengetahui kesesuaian terhadap kondisi yang ada, maka perlu melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian resmi akan dianggarkan tahun 2023 oleh Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Harapan para pihak, besaran KDN dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Selain itu, rumusan besaran dan mekanisme dapat disamakan dengan KDN yang sudah diterapkan di TPA Regional Piyungan.