Rapat koordinasi pengarah diadakan di Indische Koffie pada tanggal 29 Nopember 2013. Rapat ini membahas tentang penentuan kebijakan terkait kerjasama Pengelolaan TPA Piyungan. Sebelumnya telah dilakukan pembahasan pengelolaan TPA Piyungan dari 4 opsi yang ditawarkan kemudian mengerucut menjadi 2 opsi. Kartamantul sepakat perlu mengetahui wacana DIY terkait pengelolaan TPA Piyungan. Sehingga sempat dilakukan pula rapat tim yang melibatkan DIY. Tujuannya adalah untuk mensinkronisasi opsi dan hasil kesepakatan. Rapat koordinasi pengarah dihadiri empat sekretaris daerah yakni DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Selain itu juga perwakilan dari masing-masing daerah.
Pembahasan terkait dengan kondisi serta pengelolaan TPA Piyungan kedepan. Kondisi TPA sekarang masih perlu pembenahan terutama terkait pengolahannya. perlu melibatkan teknologi dalam pengolahan sampah yang ada. Selain itu pembenahan dari sisi kelembagaan perlu dilakukan. Pengelolaan TPA Piyungan sendiri sepakat untuk dikelola DIY mengingat posisi TPA Piyungan yang merupakan TPA regional yang melayani 3 daerah. Namun demikian hal ini tidak menghilangkan peran dari masing-masing kabupaten/kota. Terkait pengelolaan oleh DIY ini perlu diperhatikan bahwa Kabupaten Bantul yang merupakan lokasi tempat TPA Piyungan berada justru penyumbang sampah terkecil. Namun jika terjadi suatu permasalahan justru Kabupaten Bantul menjadi penanggung beban terberat.
Hal lain yang disoroti terkait dengan aset dan pembiayaan, aset hukum serta aspek lingkungan. Segi aset dan pembiayaan perlu mendapatkan perhatian. Hal ini terkait kepemilikan aset yang masih belum seragam, mulai dari aset pusat, DIY maupun aset TPA yang tidak mungkin dicatatkan di kabupaten/kota. Pengelolaan TPA juga perlu dikuatkan dengan landasan hukum yang akan memudahkan baik dalam pengelolaan maupun dalam rangka menangkap kerjasama investor. Sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aspek lingkungan lebih terkait dampak yang dirasakan penduduk. Baik lingkungan terkait dengan kesehatan maupun lingkungan sosial. Permasalahan cukup berat terkait dengan keberadaan pemulung dan sapi di TPA Piyungan. Oleh karena itu dalam pengelolaan konsep lingkungan harus benar-benar diperhatikan.
Hasil rapat dapat disepakati bahwa pengelolaan TPA diserahkan ke DIY dengan catatan ditindaklanjuti dengan kerjasama kabupaten/kota. Selain itu selama masa peralihan perlu dilakukan inventarisasi permasalahan yang ada. Dengan demikian solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada dapat segera dirumuskan.